Desas desus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang sempat tersiar berita akan di potong oleh Pemerintah. Hasil potongan tersebut akan di berikan kepada masyarakat yang terkena Covid-19, namun beberpa hari setelah itu, Menteri keuangan melalui Ibu Sri Mulyani tidak membenarkan berita tersebut. Bahkan Menteri keuangan tersebut sedang menyusun peraturan untuk pembayaran THR bagi ASN tersebut. Bukan hanya ASN ynag aktif yang dapat THR, tapi untuk PNS yang telah pensiun tetap diberikan THR. Dan untuk PNS yang pensiun pencairan nya tidak berbarengan dengan PNS yang masih aktif.
Katanya, THR ASN akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2020 dan untuk PNS yang telah pensiun akan dibayarkan dua hari setelah THR ASN yang aktif di bayarkan artinya tanggal 17 Mei 2020. Perlu untuk di ketahui, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, TNI dan POLRI serta pensiunan paling lambat pada tanggal pada jumat (15/5/2020).
Dikutip dari situs resmi Kementrian keuangan. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun tahun sebelum nya. Informasi nya bahwa Pemerintah mencairkan dana THR sebesar Rp. 29,382 T untuk tahun ini.
Untuk Golongan I
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Untuk Golongan II
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Untuk Golongan III
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk Gologan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Katanya, THR ASN akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2020 dan untuk PNS yang telah pensiun akan dibayarkan dua hari setelah THR ASN yang aktif di bayarkan artinya tanggal 17 Mei 2020. Perlu untuk di ketahui, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, TNI dan POLRI serta pensiunan paling lambat pada tanggal pada jumat (15/5/2020).
THR PNS
Untuk Golongan I
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Untuk Golongan II
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Untuk Golongan III
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk Gologan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200