Sabtu12 September 2015.
Pada tahun ini yaitu tahun 2015, Pemerintah menerapkan kebijakan tentang Pegawai Negeri Sipil dimana semua PNS/CPNS yang berada di Indonesia di wajibkan untuk mendaftarkan diri di portal pupns.bkn.go.id. Jika ada PNS/CPNS tidak mendaftarkan dirinya maka akan diberi sanksi seperti dianggap mengudurkan diri dari PNS.
Tujuan diberlakukan nya pendataan ulang ini dari pihak BKN adalah bertujuan untuk melaksanakan undang-undang ASN, tetapi jika dilihat dari segi transparansi nya bahwa kegiatan ini adalah salah satu memangkas atau mengurangi praktek-praktek korupsi yang selama ini telah menjamur di Indonesia. Dan juga untuk mendongkrak kinerja para pegawai-pegawai daerah agar melaksanakan kinerja nya sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Selain itu, bahwa selama ini isu yang berkembang di daerah bahwa BKD selaku perpanjangan tangan dari BKN banyak yang molor dengan kerjanya, seperti pembuatan karpeg (kartu pegawai), pembuatan karis (kartu istri) atau karsu (kartu suami). Jadi sangat tepat langkah ini di ambil oleh BKN.
Ditulis Oleh YSZK, Kuala Tungkal, Prov. Jambi
0 komentar:
Posting Komentar