Pages

Kamis, 17 April 2014

Pengaturan JJM (Jumlah Jam Mengajar) Pada Dapodikdas 2013

Untuk diketahui sebelumnya.
Untuk mengatur JJM (Menu Pembelajaran) yang pertama harus dilakukan adalah mengatur JJM yang WAJIB dulu (Non Tambahan 4 Jam) untuk KTSP rata-rata 32 Jam dan disimpan lalu selanjutnya silahkan mengatur JJM TAMBAHAN.

PENGATURAN JJM SEKOLAH YANG MENGGUNAKAN KTSP

CATATAN :
untuk KEPALA SEKOLAH bersertifikat "GURU KELAS" pada aplikasi Dapodikdas pada kolom MATA PELAJARAN diisi "Kelas SD/MI" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN diisi "PKn/IPA/IPS/MTK/B. INDONESIA SESUAI DENGAN BIDANG STUDI SERTIFIKASINYA ATAU JURUSAN YANG TERTERA PADA IJAZAH TERAKHIRNYA".

Sedang untuk Kepsek yang bersertifikat "GURU PENJAS", maka pada kolom MATA PELAJARAN diisi "PJOK" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN juga diisi "PJOK". Begitu juga utk Kepsek yang bersertifikasi Guru PAI dikolom Mata Pelajaran dan kolom Nama Mata Pelajarannya diisi "Pendidikan Agama Islam"

Untuk sekolah yang kepseknya bersertifikat "Guru Penjas" atau "Guru PAI", ketika Kepseknya mengambil "Matpel Wajib (tambahan jam)" pada salah satu rombelnya, maka Guru PAI/Penjas-nya tidak boleh mengajar dirombel yang bersangkutan/di rombel yang sama.

PENGATURAN JJM KURIKULUM 2013
Pengaturan pembelajaran di kelas 1 yg menggunakan kurikulum 2013 mungkin utk sementara sperti ini...
Sedangkan utk Kelas IV (kurikulum 2013) mungkin sperti ini pengaturannya: (contoh)
  • Pendidikan Agama dan budi pekerti = 4 jam = Abdul
  • Guru Kelas = 24 = Suaeb
  • guru PJOK = 4 = Jono
  • Seni Budaya dan Prakarya= 4 jam = Suaeb
pengaturan pembelajaran di rombel utk kurikulum 2013 kelas 7 (SMP) bisa sperti gambar ini. Mohon koreksinya.


PENGATURAN JJM BAGI PTK YANG MENGAJAR FULL GURUKELAS/WALI KELAS DI KELAS VI (GURU KELAS + PJOK + PAI + MUATAN LOKAL POTENSI DAERAH + MULOK DAERAH) DAN DI SEKOLAH TERSEBUT MENGGUNAKAN KTSP 2006 DENGAN JJM MAKSIMAL 36 JAM/MINGGU.

Solusinya :
Ambil contoh PTK tersebut bernama Pak Udin, Maka Pengaturan JJM’nya Sebagai Berikut :

(NB: Di dalam 1 rombel tidak boleh ada mapel yg sama dipegang oleh 2 guru)


Tambahan Mengenai ROMBEL : Dapodik 2013 dan Tunjangan ( Sinkronisasi data dapodik pada aplikasi tunjangan )
• Rombel
Sebuah kelas akan dihitung sebagai sebuah rombel jika dalam kelas tersebut terdapat :
        • Ruang Belajar
        • Sarana Belajar
        • Siswa
        • Guru
• Mapping
Rombel Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan melakukan mapping rombel :
        • Sarana dan prasarana sekolah sudah dientri
        • Siswa/peserta didik sudah dientri
        • Guru/PTK sudah dientri
        Untuk sarana :
        • Ada ruang belajar yang layak
        • Bukan ruang yang digunakan untuk peruntukan lainnya (Ruang lab, ruang musola dll)
        Untuk siswa
        • Jumlah siswa minimum didalam satu rombel adalah 20 orang
        • Siswa harus dimasukan kedalam rombel..\
        • Siswa kurang dari 20 orang perkelas, maka rombel akan dianggap tidak normal, kecuali jika sekolah
           tersebut didaftarkan sebagai sekolah yg berada didaerah khusus berdasarkan SK Bupati.
        Untuk PTK/Guru :
        • Guru harus dimasukkan kedalam rombel, jika tidak di mapping kedalam rombel maka guru tersebut
          dianggap tidak aktif.
        • Guru boleh memegang lebih dari satu rombel (kecuali guru kelas)
        • Untuk guru yang sudah sertifikasi, maka guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
        • Dalam satu rombel tidak boleh ada lebih dari satu guru yang memegang mata pelajaran yang sama
        • Rombel Tidak Normal

Rombel tidak normal jika didalamnya ditemukan
• Siswa kurang dari 20 orang (kecuali daerah khusus dan layanan khusus)
• Jumlah Jam Mengajar pada satu minggu melebihi aturan yang berlaku :
• KTSP : 32 + 4 jam
• Kurikulum 2013 : 38 jam

Sekolah Tidak Normal
• SD memiliki wakil kepala sekolah
• SMP memiliki wakasek lebih dari kewajaran
menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
• SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan
   Masyarakat)
• SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6 ) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8 ) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

0 komentar:

Posting Komentar